Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Kompas.com - 16/09/2013, 15:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, calon anggota cegislatif (caleg), terutama caleg petahana, harus melaporkan dana kampanye pemilu yang diperoleh dan digunakannya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.

“Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau caleg incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai kuliah “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, Senin (16/9/2013) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur hal tersebut.

“Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi,” pungkas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu.

Dia menegaskan, yang terpenting adalah keterbukaan caleg terhadap dana kampanye yang digunakannya. Menurutnya, jika caleg menerima sumbangan dan menggunakannya untuk kampanye, maka harus dilaporkan kepada KPU.

“Kalau dia ada keterbukaan dan peruntukannya untuk kampanye, ada aturan (untuk melaporkan). Kalau dia tak masukan (dalam laporan kampanye), apa ada kaitan dengan jabatannya,” tukas Adnan.

Ia mengatakan, justru lebih menguntungkan bagi caleg untuk melaporkan dana kampanyenya.

“Daripada harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” kata dia.

Dia memaklumi jika KPU tidak mengatur perihal gratifikasi tersebut. Pasalnya, kata dia, jika KPU berkeras menerapkan aturan itu akan terjadi penolakan karena hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu Legislatif.

“Konsekuensinya, kalau pejabat incumbent, kena aturan (gratifikasi). Mudah-mudahan mereka mau diatur,” tegas Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com