JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat pemberhentian Wali Kota Tangerang Wahidin Halim setelah ia masuk dalam daftar calon legislatif tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Banten III. Pemberhentian delapan kepala daerah lain masih dalam proses.
"Sudah saya teken. (Wali Kota) Tangerang sudah berhenti," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada DPRD di berbagai daerah untuk mengusulkan pemberhentian delapan kepala daerah yang masuk dalam DCT DPR. Pasalnya, Kemendagri baru bisa bertindak setelah menerima usulan dari DPRD melaui sidang dewan.
"Kita desak DPRD berhentikan. DPRD tinggal nyatakan berhenti. Kalau saya cuma tunggu surat DPRD," kata Gamawan.
Seperti diberitakan, selain Wahidin, Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Timur Johanes Samping Aoh juga tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional dari Dapil NTT I. Ia tidak mundur dari jabatannya meski sudah masuk DCT.
Kepala daerah lain yang masuk dalam DCT ialah Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal, Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen, dan Bupati Klungkung Wayan Chandra.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak bisa mencoret para kepala daerah dari DCT lantaran pembatalan caleg hanya bisa dilakukan oleh parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.