Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Caleg Tak Perlu Terjebak soal Baliho dan Spanduk

Kompas.com - 09/09/2013, 15:05 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, para calon legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilu 2014 seharusnya tidak hanya fokus mengenai aturan soal baliho dan spanduk. Menurutnya, para caleg masih memiliki ruang lain yang lebih luas untuk berekspresi seperti melalui poster, pamflet, dan sebagainya.

"Jangan hanya terjebak pada baliho dan spanduk. Mengenai baliho, itu sudah jelas menjadi domain partai," kata Ferry, saat bertemu perwakilan partai politik peserta pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik ini, KPU menyosialisasikan Peraturan KPU No 15 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pasal 17 dinyatakan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan. Sementara, spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPR, dan DPRD hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah.

"Zona wilayah ini nantinya ditentukan oleh KPU masing-masing (daerah) dan pemda," katanya.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa jika ditemukan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berhak mencopotnya setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika terus-terusan (melakukan pelanggaran), kami akan berikan sanksi administratif berupa teguran," jelasnya.

Menurut Ferry, baliho dan reklame (billboard) menjadi ranah partai politik yang bisa diisi dengan nomor urut, lambang, visi-misi, program kerja, dan foto para pengurus partai politik yang bukan caleg.

Selain spanduk dan baliho, menurutnya, para caleg  bisa menyosialisasikan diri dengan alat peraga kampanye lain, seperti tatap muka, poster, pamflet, flyer, mug, payung, kaos, dan sebagainya, seperti yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2013.

"Itu tidak dibatasi," katanya.

Sosialisasi terlambat

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan partai politik mempertanyakam efektivitas Peraturan KPU yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM. Di satu sisi, ada peserta yang meminta fleksibilitas aturan tersebut karena sulit dipraktikkan secara sempurna.

Ada pula yang meminta agar aturan tersebut dibuat lebih rinci agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Sementara itu, perwakilan dari Partai Golkar, Wahidah menyesalkan sosialisasi peraturan tersebut yang dinilainya lambat. Sebelum Peraturan KPU tersebut dibuat, caleg asal Kalimantan Timur tersebut sudah melakukan kontrak dengan salah satu pembuat billboard.

Tidak hanya itu, ia juga sudah mencetak baliho ukuran 4 x 7 m dengan perkiraan dua baliho di 14 kabupaten/kota yang menjadi daerah pemilihannya. Ia merasa mengalami kerugian secara finansial. Sebab, dalam peraturan baru KPU, para caleg tidak diperkenankan untuk mengiklankan dirinya lewat baliho dan billbord.

"Mereka terlalu lama menyosialisasikan aturan ini. Pikiran kita lebih dulu dari aturan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com