Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: UU Perlindungan Anak Tak Tepat untuk Kasus Dul

Kompas.com - 09/09/2013, 13:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, tidak tepat apabila tindak lanjut kasus kecelakaan yang dialami anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya berpendapat, apakah tepat digunakan UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut Kriminolog UI tersebut, UU Perlindungan anak lebih mengarah kepada anak yang berbuat suatu tindak pidana karena dijerumuskan seperti mencuri, menjual minuman keras, dan sebaganunya. Oleh karena itu, perbuatan Dul yang mengemudi tanpa SIM dan menewaskan banyak orang tidaklah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.

"Dia diberikan mobil dimana dia tidak harusnya mengemudi. Nah maka menurut saya apakah tepat memakai konteks UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus.

Adrianus menilai, akan lebih tepat jika Undang-Undang yang digunakan adalah UU Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul. Menurutnya, orang tua Dul bertanggung jawab karena membiarkan seorang anak umur 13 tahun mengemudi. 

"Tetapi sekali lagi ini masih terlalu prematur untuk membicarakan mengenai menjerat orang tua atau tidak karena saya yakin kok, ini akan bekerja proses-proses pemaafan ala Polri," ujar Adrianus.

Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8 200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.

Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza. Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Gran Max dan sembilan orang luka-luka. Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com