"Tadi sudah dipanggil tim pengawas internal KPK untuk menelusuri dari mana asal muasal munculnya kopi (salinan) dokumen yang seolah-olah sprindik ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Johan menyatakan, hingga pukul 15.30, KPK masih mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan KPK, termasuk tim pengawas internal untuk membahas langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi dokumen seolah-seolah sprindik tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh KPK.
"Jadi yang beredar hoax atau palsu," ujarnya.
Seperti diberitakan, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.
Dokumen yang beredar menunjukkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.
Dalam dokumen tersebut juga terdapat tulisan tangan yang berada di sebelah kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)".
Bersamaan dengan dokumen semacam sprindik Jero, beredar pula dokumen Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin taman pemakaman bukan umum. Dalam dokumen tersebut, ia juga disebutkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen semacam sprindik tertanggal 22 Mei 2013 itu tampak ditandatangani Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.