Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Pernah Izinkan Wartawan Kunjungi Rudi

Kompas.com - 28/08/2013, 20:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan wartawan untuk masuk ke Rumah Tahanan KPK dan mewawancarai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini.

Sejak 14 Agustus 2013, Rudi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas ini ditahan di Rutan KPK. "Tidak benar ada wartawan yang diizinkan masuk karena berdasarkan konfirmasi, orang tersebut tidak menggunakan identitas jurnalis dan mengaku pihak keluarga," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/8/2013) malam.

Dia juga menolak anggapan pengamanan rutan tidak ketat karena sejumlah wartawan dapat mewawancara Rudi di dalam Rutan. Bambang mengatakan, petugas rutan sudah sesuai dengan ketentuan.

"Menurut petugas rutan, ketentuan untuk menanggalkan semua alat komunikasi sudah dilakukan," ujar Bambang.

Untuk ke depannya, menurut Bambang, KPK akan lebih memperketat pengamanan rutan. KPK hanya memperbolehkan keluarga atau penasehat hukum untuk datang berkunjung. "Setiap yang mengunjungi harus terkonfirmasi apakah dia punya hubungan keluarga atau penasehat hukum," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Bambang, maka tahananlah yang akan dikenakan sanksi. KPK akan melarang tahanan tersebut untuk dikunjungi selama kira-kira satu bulan.

Siang ini, KPK memasang papan pengumuman baru di meja penerima tamu Gedung KPK. Dalam papan pengumuman kecil itu tertulis agar seluruh pengunjung atau pembesuk tahanan harus memiliki surat izin kunjungan dari KPK.

"Diberitahukan kepada seluruh pengunjung/pembesuk (keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial, wartawan, penasehat hukum dna lainnya) kunjungan harus disertai surat izin kunjungan dari pihak yang menahan. Bagi yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang menahan, kami tidak melayani kunjungan Anda," demikian bunyi papan peraturan baru tersebut.

Dicantumkan pula dasar pengumuman ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 212 Tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Pada Senin (26/8/2013) sejumlah wartawan yang biasa meliput isu energi dan sumber daya mineral mengunjungi Rudi di Rutan KPK. Mereka mewawancarai Rudi dan menulis pernyataan mantan wakil menteri ESDM itu mengenai kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi.

Wawancara dilakukan sejumlah wartawan dari media masa berbeda secara bergantian. Kepada sejumlah wartawan tersebut, Rudi membantah disebut menerima suap 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Rudi yang mengaku tidak kenal Simon tersebut merasa dijebak pihak tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com