Ridwan telah dua kali mangkir untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Salah satunya karena sakit, diare. Tidak dirawat, di rumah saja," ujar Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2013).
Namun, pada Senin ini, Ridwan hadir mengenakan kemeja putih dipadu celana cokelat sekitar pukul 16.30. Sementara itu, sidang lanjutan kasus ini juga mundur dari jadwal sebelumnya menjadi pukul 16.37.
Seperti diketahui, Ridwan dua kali tidak hadir tanpa alasan ketika diminta bersaksi dalam kasus ini. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango pernah menyarankan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melakukan panggilan paksa terhadap Ridwan. Sebab, ketidakhadiran Ridwan dapat menghambat jalannya persidangan. Kesaksian Ridwan juga dianggap cukup penting.
Dalam kesaksian Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat yang juga mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Ridwan dan Fathanah pernah melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013. Elda juga hadir dalam pertemuan itu.
Menurut Elda, dalam pertemuan itu, Ridwan menanyakan kesanggupan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman yang akan dibantu dalam mengurus penambahan kuota impor daging sapi.
Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.