"Auditnya belum diterima. Kalau belum terima tapi sudah komentar, kayaknya nggak pas ya," ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2013).
Utut mengaku harus membaca dulu hasil laporan yang menyebutkan 15 nama anggota DPR tersebut. "Khusus saya, ini sikap saya yang terbawa dari kecil. Saya harus baca dulu, karena saya ini orangnya seksama," imbuh pecatur peraih grand master ini.
Utut hanya menegaskan soal mekanisme pembahasan anggaran di Komisi X. Menurutnya, kelompok kerja atau pun panitia kerja tidak memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak ajuan anggaran. Keputusan, lanjutnya, tetap ada di rapat komisi.
"Kami kan kolektif kolegial, jadi semua atas perintah komisi," imbuhnya.
15 Anggota DPR Dalam Audit Hambalang
Sebanyak 15 anggota Komisi X DPR disebut dalam hasil audit tahap II Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang.
Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang yang diterima wartawan, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.
"MNS, RCA, HA, AHN bersama APPS, WK, KM, JA, MI menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan Kemenpora TA 2010, meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600 miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora," tulis dokumen tersebut.
Hal itu diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 96 Ayat (2) huruf c, Pasal 96 Ayat (6), Pasal 203 Ayat 1, dan Pasal 203 Ayat 2.
Kemudian, disebutkan, MNS, RCA, bersama APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS menandatangani persetujuan alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada RAPBN Kemenpora TA 2011.
Padahal, tambahan optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum dibahas dan ditetapkan pada Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.