Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dino Patti Djalal Jalani Prakonvensi Partai Demokrat

Kompas.com - 24/08/2013, 10:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal menjadi salah satu kandidat peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat. Dino telah diundang dan akan menjalani tahapan prakonvensi mulai Sabtu (24/8/2013) pagi ini di Wisma Kodel, Kuningan.

"Sesi prakonvensi berupa perkenalan dan pendalaman dengan calon peserta konvensi capres Partai Demokrat dimulai Sabtu pukul 10.00 WIB di Wisma Kodel," ujar anggota Komite Konvensi, Rully Charis di Jakarta, Sabtu.

Pelaksanaan tahapan prakonvensi akan dilakukan tertutup, tetapi terbuka untuk peliputan media sebelum dan sesudah acara. "Sesi ini akah berlangsung hingga Rabu pekan depan," ucap Rully.

Rully mengatakan, sesi prakonvensi pada Sabtu ini hanya untuk Dino Patti Djalal. "Dino Sabtu, yang lainnya Selasa-Rabu," kata mantan Direktur TVRI tersebut.

Nama Dino mencuat dalam bursa konvensi calon presiden Partai Demokrat saat disebut SBY dalam sebuah pertemuan dengan pemimpin redaksi beberapa waktu lalu. Saat itu, SBY mengungkapkan bahwa Dino diajukan sebagai salah satu peserta konvensi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf juga mengakui nama Dino didukung oleh kalangan komunitas duta besar Indonesia di seluruh dunia untuk maju dalam konvensi capres partainya.

Terkait perkembangan persiapan konvensi, Komite Konvensi Partai Demokrat telah mendapatkan 18 nama kandidat peserta konvensi. Namun, pihak Komite belum mengungkapkan 18 nama tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, beberapa di antara 18 nama tersebut adalah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla; Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih; Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang; Bupati Kutai Timur Isran Noor; Ketua DPR Marzuki Alie; dan CEO Lion Air Rusdi Kirana. Ada pula nama Wakil Ketua DPD GKR Hemas. Menurut informasi yang sama, Hemas merupakan salah satu nama yang perlu direkonfirmasi kesediaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com