"Kita dengan KPK dan BPK telah melakukan koordinasi dan sedang melakukan finalisasi pelaporannya. Kita tunggu. Mudah-mudahan tidak lama lagi," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung KPK, Jumat (23/8/2013).
Hadi mengungkapkan, total indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil total loss Rp 471,707 miliar dikurangi adanya sisa anggaran dalam kerja sama operasional Adhi Karya-Wijaya Karya sebesar Rp 8,03 miliar.
"Masih ada sisa di KSO sekitar Rp 8 miliar sehingga dari Rp 471 miliar, kita menyebutkan Rp 463 miliar. Sisanya dikatakan kerugian negara, kita tidak menghitung satu per satu, ini jadi total loss," terang Hadi.
Hadi menambahkan, hasil perhitungan kerugian negara nantinya bisa lebih besar atau kecil dari Rp 463,6 miliar. "Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang," katanya.
Hasil perhitungan kerugian negara ini telah lama ditunggu-tunggu oleh KPK. Tanpa kerugian negara, KPK tidak dapat menindaklanjuti tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
KPK mengaku akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.