Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kejanggalan dalam Perubahan Peraturan Menkeu di Proyek Hambalang

Kompas.com - 23/08/2013, 13:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). BPK menduga adanya upaya legalisasi penyimpangan yang terjadi pada proyek Hambalang dalam pencabutan PMK Nomor 56/PMK.02/2010 dan diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Apa saja indikasi kejanggalan dari perubahan peraturan yang diteken Menteri Keuangan itu?

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, perubahan PMK itu tidak mengubah substansi dari persoalan Hambalang. Hanya, perubahan PMK itu meniadakan persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak.

"Ada suatu persyaratan di PMK 56 yang mewajibkan adanya rekomendasi pendapat teknis dari menteri teknis. Ini pada PMK 194 sudah tidak ada lagi," ujar Hadi di Kompleks Parlemen seusai menyerahkan hasil audit tahap II kepada pimpinan DPR, Jumat (23/8/2013).

Hadi mengungkapkan, untuk mendapatkan kontrak tahun jamak, dibutuhkan keputusan dari DPR terkait perlunya proyek itu menjadi kontrak tahun jamak.

"Ini (di aturan baru) enggak ada juga sehingga kami memandang ini perlu karena akan terjadi Hambalang-Hambalang lainnya," kata Hadi.

Saat ditanya soal peran Menteri Keuangan dalam proyek Hambalang, Hadi tak mau berkomentar. Ia hanya menegaskan BPK bertugas menyajikan fakta. Persoalan keterlibatan selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah diserahkan ke DPR, laporan hasil pemeriksaan tahap II proyek Hambalang akan langsung diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat siang ini. Adapun, dalam hasil audit tersebut, total kerugian negara yang terjadi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

Berdasarkan hasil auditnya, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur penyimpangan pidana. Penyimpangan terjadi pada proses pengurusan atas hak tanah, izin bangun, proses lelang, proses persetujuan RKA/KL, persetujuan tahun jamak, pelaksanaan konstruksi, pembayaran dan aliran dana, yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com