Dada merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang kini ditahan KPK.
"Mudah-mudahan kita diizinkan gitu ya untuk menghadiri sertijab untuk 16 September. Tapi kan yang mengajukan permohonan itu DPRD. Jadi, kalau 16 September sertijab dari wali kota lama ke baru diizinkan KPK, alhamdulillah, jadi saya bisa ketemu masyarakat sana," kata Dada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengaku telah mengirim surat ke KPK sebagai pemberitahuan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengadakan serah terima jabatan dan pelantikan Wali Kota Bandung periode 2013-2018.
Menurut Erwan, surat tersebut diajukan ke KPK sekaligus untuk meminjam Wali Kota Bandung Dada Rosada agar diizinkan untuk menghadiri pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih, Ridwan Kamil dan Oded Danial.
KPK menahan Dada di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013). Dada merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tersebut.
Terkait permohonan DPRD Bandung untuk meminjam Dada ini, Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu permohonan tersebut. KPK akan meneliti lebih dulu apakah benar kehadiran orang nomor satu di Bandung dalam serah terima jabatan itu bisa diwakili orang lain atau tidak.
Jika bisa, maka KPK akan menolak permintaan DPRD Kota Bandung yang meminjam Dada. Menurut Johan, selama ini belum ada tahanan KPK yang dipinjam untuk mengikuti kegiatan di lembaga pemerintahannya seperti Dada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.