Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Sudah Paham Bakal Ditahan KPK

Kompas.com - 19/08/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah paham soal risiko penahanan. Dada ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono, Senin (19/8/2013).

"Saya sebagai penasehat hukum beliau (Dada), saya sudah ceritakan, di KPK sudah ada proses tersangka, ada penahanan 20 hari, habis, 120 hari. Beliau sudah paham dan menyerahkan sepenuhnya," kata pengacara Dada, Abidin di Gedung KPK, Jakarta saat mendampingi kliennya.

Seusai diperiksa, Dada langsung dibawa mobil tahanan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan orang nomor satu di Bandung itu pun mengenakan baju tahanan KPK yang warnanya oranye terang.

Kepada wartawan, Dada enggan berkomentar seputar penahanannya. "Nanti, nanti, pada saatnya," ucap Dada singkat.

Menurut Abidin, kliennya membantah sebagai insiator pemberian suap kepada hakim Setyabudi. Abidin mengatakan, tidak ada perintah Dada untuk mengumpulkan uang dari para kepala dinas. Dia juga mengatakan, Dada tidak pernah menyetujui permintaan uang yang diajukan Toto Hutagalung.

"Awalnya Toto minta ke satu kadis, dijawab harus izin ke Pak Dada. Awalnya minta Rp 3 miliar, lalu Pak Dada tanya, siapa itu yang minta? Tanya saja X. Saya sebut X saja. Itu permintaan dari hakim katanya. Setelah itu Pak Toto sudah koordinasi di bawah," ungkap Abidin.

Pengacara Dada ini juga membantah ada permintaan uang dari hakim yang menangani perkara bansos Pemkot Bandung kepada kliennya. Menurut Abidin, Toto yang meminta yang kepada Dada.

"Yang minta uang itu Pak Toto, itu saja. Pak Dada enggak pernah ngasih uang ke siapapun," ujar Abidin.

Dalam kasus ini, Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.

KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Kini, KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut yang dapat menyeret tersangka baru. KPK menelusuri indikasi adanya keterlibatan hakim selain Setyabudi. Selain Setyabudi, perkara korupsi bansos Pemkot Bandung juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Kasus bansos tersebut pun diproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang ketika itu dipimpin hakim Sareh Wiyono. Selama ini, Toto mengaku dimintai uang oleh Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.

Toto mengaku lantas meminta uang untuk hakim tersebut kepada Sekda Pemkot Bandung. Sementara Edi mengaku hanya diperintah Dada untuk mengumpulkan uang dari kepala dinas yang akan diberikan kepada Setyabudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com