Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Pindah Partai Tidak Harus Mundur

Kompas.com - 01/08/2013, 17:21 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7/2013) menetapkan, anggota DPRD dari partai non-peserta pemilu yang mencalonkan diri pada Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur. Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat edaran agar KPU di daerah memproses pencalonan anggota DPRD yang pindah partai.

“Nanti kami akan mengeluarkan surat edaran juga ke partai dan kepada KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait soal itu. Jadi nanti teman-teman (KPU di daerah) juga akan menyikapi pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota. Apa boleh buat, kami tindak lanjutilah,” pungkas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Surat edaran dari KPU itu, katanya, pasti akan ditindaklanjuti juga oleh pihak Kemendagri. Dia mengatakan, dengan putusan MK itu, anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu tidak perlu lagi melampirkan surat pemberhentian atau pun surat keterangan mengenai proses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD dari partai lain.

“Jadi kalau dulu dia (anggota DPRD) dikategorikan belum memenuhi syarat karena belum menyertakan formulir BB5 dan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD, sekarang otomatis dia kami kategorikan memenuhi syarat,” ujar Ferry.

Dalam Peraturan KPU No 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, KPU sempat menetapkan, anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang lain dengan partai pengusungnya terdahulu harus mundur. Hal itu tidak terkecuali bagi anggota Dewan dari partai non-peserta pemilu yang ingin mencalonkan diri dari partai peserta pemilu.

Pada pasal 19 huruf I poin 2 dijelaskan setiap anggota DPRD dari partai politik yang sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2014, namun hendak maju sebagai caleg dari salah satu partai peserta pemilu 2014, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan mengisi formulir BB5 yang diserahkan ke KPUD.

Tetapi bagi anggota DPRD dari partai yang hingga saat ini masih menjadi peserta pemilu 2014, tidak perlu mengisi formulir BB5. Pasal ini ditentang oleh seluruh anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU No 8 tahun 2013.

Banyak anggota DPRD yang bersikeras dan tetap tidak mau mundur dari jabatannya. Akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan surat edaran yang memerintahkan kepada daerah memproses pemberhentian anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dari partai lain.

Tetapi, MK membatalkan ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Ketua MK Akil Mochtar, Rabu (31/7/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com