Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jika Nazaruddin Punya Data, Silakan Laporkan

Kompas.com - 01/08/2013, 15:14 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, untuk melaporkan proyek yang diindikasi ada tindak pidana korupsi. Hal ini terkait pernyataan Nazaruddin, Rabu (31/7/2013) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang saham Garuda.

"Nazaruddin kan kemarin diperiksa KPK sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) saham Garuda. Bukan pemeriksaan terkait kasus yang dia beberkan saat keluar (Gedung KPK)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Johan mengatakan, saat didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tidak membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus-kasus yang dia beberkan tersebut.

"Jika memang dia benar mengungkapkan pada penyidik (KPK), itu sebagai informasi awal saja," kata Johan.  

Sebelumnya, Nazaruddin memaparkan sejumlah kasus dugaan korupsi di berbagai proyek. Ia juga menuding Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, dan Ketua Fraksi Golkar DPR-RI, Setya Novanto, terlibat dalam beberapa proyek tersebut. Nazaruddin mengklaim bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan negara triliunan rupiah. Nazaruddin menyatakan ada bagi-bagi uang dalam proyek e-KTP, proyek pembelian pesawat Merpati, dan 60 proyek fiktif lain yang nilainya hampir mencapai Rp 2 triliun.  

Selain itu, Nazaruddin juga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi sekitar Rp 300 miliar, diklat MK Rp 200 miliar, dan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung pajak. Nazaruddin mengaku telah menuangkan pengakuannya tersebut dalam BAP saat diperiksa oleh KPK. (Baca: Ini 12 Proyek Terindikasi Korupsi yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com