"Kalau teroris merusak satu titik, sementara korupsi menghancurkan tidak hanya satu generasi, tapi juga generasi-generasi berikutnya." ujar Johan, dalam diskusi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
"Kerajaan Majapahit yang begitu besar di masa lalu juga hancur karena korupsi," tambah Johan.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana menegaskan bahwa kejahatan korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Meski Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, namun jika kita melihat UU yang berkaitan dengan korupsi yang disahkan oleh DPR bahwa korupsi itu perlu penanganan tidak biasa. Hal tersebut sudah memperlihatkan bahwa korupsi berbeda dengan kejahatan biasa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.