Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Realitas, ICW Ditantang Masuk ke Sukamiskin

Kompas.com - 28/07/2013, 17:41 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Narapidana Korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung menantang seluruh LSM antikorupsi untuk masuk ke dalam Lapas. LSM dan Aktivis Antikorupsi harus melihat realitas di dalam Lapas Sukamiskin, agar mereka tahu berapa banyak orang yang benar koruptor dan orang yang terpaksa dicap menjadi koruptor.

"Padahal, mayoritas di dalam sana adalah mereka yang tidak sengaja terlibat (korupsi)," kata Sekretaris Pengurus Kerukunan Warga Binaan Pemasyarakatan (PKWBP) Lapas Sukamiskin, Jumanto, di Bandung, Minggu (28/7/2013).

Jumanto menilai, selama ini ICW dan LSM antikorupsi lainnya hanya fokus kepada masalah-masalah korupsi besar. Namun, sistem hukum saat penetapan seseorang terlibat dalam korupsi atau menjadi koruptor justru tidak diperhatikan.

"Lihat ke daerah, berapa banyak orang yang terkriminalisasi atas nama korupsi," tegasnya.

Jumanto mengatakan ada rasa keprihatinan untuk mereka yang terpaksa menyandang gelar sebagai koruptor. Padahal, kata dia, mereka yang kebanyakan adalah pegawai rendah yang hanya menerima satu sampai tiga juta rupiah, tanpa diketahui asal-usulnya. Hukuman mereka pun disamakan dengan para koruptor kelas kakap.

Dicontohkannya dia yaitu kasus Rebino, petani penggarap yang buta huruf dan penerima Raskin tetap. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Sutet di Yogyakarta. Saat itu, Rebino diberikan Rp 3 juta untuk mengedarkan daftar penerima ganti rugi lahan Sutet.

Rebino kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo yang saat itu menangani kasusnya. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang putusannya menghukum Rebino selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Rebino yang hanya petani buta huruf bisa ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Padahal, tindak pidana korupsi pasti melibatkan sistem dan tidak satu orang," tuturnya.

Kemudian ada Abdul Hamid, kurir yang mengantarkan surat untuk para penerima dana Bansos pengembangan ekonomi sosial P2SEM Jawa Timur. Hamid hanya diberi ongkos Rp 1,5 juta dari Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat (LPPM). Hamid sama sekali tidak mengetahui isinya.

Sama seperti Rebino, pada Putusan Pengadilan Negeri, Abdul Hamid dibebaskan. Jaksa kemudian melakukan kasasi. Pada kasasi tersebut Abdul Hamid justru dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Padahal dana sebesar 1,5 juta yang dikatakan sebagai uang transport sudah dikembalikan dua kali lipat melalui jaksa disertai kwitansi pengembalian," jelasnya.

"Kami menantang ICW dan seluruh LSM dan Aktivis Antikorupsi bahkan media massa, untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya di dalam Lapas Sukamiskin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com