Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, KPU Putuskan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye!

Kompas.com - 31/07/2013, 12:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan peraturan yang melarang pelibatan anak-anak dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, keputusan itu sudah disepakati pada Selasa (30/7/2013) kemarin.

"Dilarang dong, anak-anak dilarang ikut kampanye. Sudah diatur kok semalam, peserta pemilu dilarang memobilisasi anak di dalam kegiatan kampanye," kata Ida, Rabu (31/7/2013), di Jakarta.

Larangan keikutsertaan dalam pemilu anak ini, menurut Ida, berlaku juga bagi anak-anak yang datang sendiri bersama keluarganya tanpa ada mobilisasi dari peserta pemilu. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anak.

"Dalam realitas sosial ekonomi kita kan ada keluarga yang enggak mampu bayar pengasuh sehingga dia kesulitan meninggalkan anaknya di rumah sendirian. Kalau mereka mau datang kampanye dengan membawa anak, itu juga tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anaknya," jelas Ida.

Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.

Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara, sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya administratif, enggak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalm UU, sementara dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com