Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tagih DPR soal Kewenangan Bahas RUU

Kompas.com - 27/07/2013, 03:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kewenangan legislasi, belum ada satu pun pembahasan produk undang-undang yang melibatkan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera mengimplementasikan putusan MK itu.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan. Kalau tidak, semua undang-undang terkait kedaerahan tanpa melibatkan DPD cacat formal. Artinya, undang-undang itu inkonstitusional," ujar Ketua DPD Irman Gusman di sela-sela acara buka bersama di kediamannya, Jumat (26/7/2013).

Menurut Irman, keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga tinggal dilaksanakan. Ia juga mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan UU terkait daerah tidak perlu lagi diatur dalam tata tertib persidangan. Menurut dia, hanya butuh kesiapan DPR untuk menerima kehadiran DPD dalam pembahasan. "Sekarang tinggal implementasinya," tegas dia.

Irman pun mengatakan hingga kini belum sempat ada pembahasan lebih lanjut antara pimpinan DPR dan DPD terkait masalah itu lantaran sekarang sedang masa reses. Namun saat reses berakhir, dia meminta DPR bisa langsung melibatkan DPD dalam pembahasan RUU terkait masalah daerah.

MK pada 27 Maret 2013 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas sejumlah pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

Ketua MK, yang saat itu masih dijabat Mahfud MD, mengatakan bahwa DPD sebagai lembaga negara juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedudukan DPD, ujar dia, setara dengan presiden dan DPR.

Karenanya, papar Mahfud, pembahasan RUU bisa dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga, meskipun DPD hanya terlibat dalam konteks RUU yang terkait kedaerahan. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com