Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Rekomendasikan Pencopotan Kalapas Tanjung Gusta

Kompas.com - 17/07/2013, 22:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan investigasi kerusuhan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Hasilnya, Ombudsman menilai Kepala Lapas Tanjung Gusta Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia melakukan kelalaian.

Untuk itu, Ombudsman akan segera merekomendasikan pencopotan keduanya. "Ada kemungkinan Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia," tulis anggota Ombudsman RI Hendra Nurtjahjo melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (17/7/2013).

Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Pusat dan perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kalapas tidak bertindak cepat untuk mengantisipasi situasi saat bulan Ramadhan. Menurut dia, para penghuni lapas saat itu pasti membutuhkan air dan listrik. Namun, hal itu tak segera dilaporkan kepada pihak PLN.

"Terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian, dan tidak profesional dalam mengantisipasi peristiwa kerusuhan," terang Hendra.

Adapun pihak Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia Sumatera Utara dianggap tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap adanya kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Menurut Hendra, rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rekomendasi tersebut segera dikeluarkan, mengingat kerusuhan Tanjung Gusta telah menewaskan 5 orang. Selain itu, ratusan napi atau warga binaan melarikan diri.

Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman pun belum mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk ikut mengevaluasi kelangsungan dari PP tersebut, dalam kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis," terangnya.

Seperti diberitakan, kericuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7/2013) bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran. Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas.

Tercatat 212 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Adapun data terakhir, polisi telah berhasil mengamankan sebanyak 103 napi yang melarikan diri. Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com