Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Boleh Ikut Kampanye, asal...

Kompas.com - 19/07/2013, 12:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR, Raihan Iskandar, mendukung wacana anak-anak di bawah usia 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Menurutnya, hal itu akan menjadi pembelajaran yang baik untuk anak-anak selama iklim politiknya adalah politik yang ramah anak.

Raihan mengatakan, suka tidak suka, politik akan terkait dengan semua orang. 

"Selama kampanyenya aman, dijaga baik, kemudian suasana politiknya sehat, saya rasa ini jadi proses pembelajaran. Kalau ditahan, justru mereka (anak-anak) akan bertanya-tanya," kata Raihan saat dihubungi pada Jumat (19/7/2013).

Politisi PKS ini meminta semua pihak untuk membangun iklim politik yang menyenangkan, tidak hanya untuk memungkinkan semua orang ikut terlibat dalam pesta demokrasi, tetapi juga untuk mematahkan stigma tentang politik yang dianggap sebagai "permainan" berbahaya.

"Kalau politik enjoy bisa dibangun, tentu semua jadi bisa ikut. Jadi, (politik) tidak dianggap sebagai dangerous games. Kan namanya pesta, masak ada orang yang dilarang ikut," ujarnya.

Anak-anak boleh ikut kampanye

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut dalam kampanye pemilu mendatang. Saat ini, KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan sejumlah ketentuan yang mengaturnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan bahwa anak-anak tidak perlu dilarang ikut kampanye. Akan tetapi, KPU perlu merumuskan bagaimana keikutsertaan anak di kampanye tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU harus menetapkan aturan yang lebih detail soal pelibatan anak-anak dalam kampanye agar penyelenggara kampanye bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak.

Tak hanya dari parlemen, usulan itu kemudian diamini juga oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Ia menuturkan, KPU mulanya mencantumkan pelarangan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pelibatan anak-anak, katanya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, mayoritas anggota DPR yang hadir pada rapat konsultasi itu tidak setuju soal pelarangan.

"Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak yang bersangkutan," kata Hadar.

Kampanye pemilu yang dimaksudnya termasuk juga kampanye rapat umum terbuka. Sementara itu, sejumlah profesi yang dilarang ikut dalam kampanye pemilu adalah hakim, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gubernur, dan deputi gubernur BI, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN. Pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, kepala desa, dan perangkat desa juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com