Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Slamet: Kukuh Tak Bersalah Kasus Bioremediasi Chevron

Kompas.com - 17/07/2013, 18:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang hakim anggota, Slamet Subagyo, berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang vonis Kukuh Kertasafari, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) atas kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Slamet berbeda pendapat dari dua hakim lain yakni Sudharmawatiningsih (ketua) dan Antonious Widiantoro. Menurut Slamet, Kukuh tidak menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi menjadi terkontaminasi. Sebab, Kukuh tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Terdakwa tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi karena yang menetapkan 28 lahan sebagai lahan COCS (terkontaminasi minyak) adalah tim IMS (Infrastructure Management Support). Tim IMS tidak berdasarkan perintah atau penugasan terdakwa," ujar Slamet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Hal itu pun diperkuat dengan keterangan saksi yakni Analyst Facility Engineer Chevron, Muhammad Adib, yang pernah dihadirkan memberi keterangan di persidangan.

Adib mengungkapkan, Kukuh bertanggung jawab dalam pekerjaan bioremediasi. Kukuh hanya mengetahui peta sampel lahan terkontaminasi minyak. Kukuh ternyata juga bukan berada di divisi bioremediasi, melainkan Environmental Issue Settlement Team atau Tim Penyelesaian Isu Lingkungan.

Pimpinan Tim Laboratorium Chevron di SLS Minas, Adi Widiyanto, saat memberi kesaksian beberapa waktu lalu juga menyatakan Kukuh tak pernah membahas lahan tercemar minyak mentah. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan. Unsur pokok Pasal 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Slamet.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Kukuh tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi di Riau tahun 2006-2011. Dia dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kukuh dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP. Vonis Kukuh jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yakni 5 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya mendakwa Kukuh berperan dalam proyek bioremediasi antara Oktober 2009 sampai 2012, dengan secara tak sah telah menetapkan 28 lahan tak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi. Apa yang dilakukan Kukuh dianggap telah mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif.

Menurut dakwaan jaksa, setelah menetapkan 28 lokasi yang seolah-olah tercemar, Kukuh lalu memberi tahu Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan kemudian bersama-sama dengan tim membersihkan tanah dari beberapa sumber lokasi.

Padahal, menurut uji laboratorium yang dilakukan penyidik terhadap beberapa sampel pada Juli 2012, lahan tersebut tak terkontaminasi minyak. Dengan demikian, menurut dakwaan jaksa, lahan tersebut tak perlu dibioremediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com