Kali ini, mobil yang dipindahkan adalah Mitsubishi Grandis bernomor polisi B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFM. Kedua mobil ini dipindahkan dari Gedung KPK, Jakarta, ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.
"Hari ini ada pemindahan barang bukti berupa dua mobil, Mitsubishi Grandis bernopol B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Ada pun Mitsubishi Grandis yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang Fathanah.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan sembilan mobil yang diduga terkait pencucian uang Luthfi dan Fathanah ke tempat yang sama, Selasa (9/7/2013) malam. Menurut Johan, tidak ada alasan khusus pemindahan mobil-mobil mewah terkait Luthfi dan orang dekatnya, Fathanah.
"Ini hanya masalah tempat saja, pemindahan ke Rupbasan itu biasa," ujarnya. Dari sembilan mobil yang dipindahkan itu, enam di antaranya diduga milik Luthfi Hasan. Keenamnya adalah Mazda X9, VW Caravelle, Nissan Navara, dua unit Alphard, serta Toyota FJ Cruiser. Tiga mobil lainnya adalah diduga berkaitan dengan TPPU Fathanah, yakni FJ Cruiser, Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport.
Menurut pemberitaan sebelumnya, mobil-mobil ini disita dari sejumlah tempat, di antaranya kantor DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta. Beberapa waktu lalu, tim penyidik menyita enam mobil mewah dari kantor DPP PKS. Namun, KPK kemudian mengembalikan Fortuner yang disitanya dengan asalan ditemukan bukti yang menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.
Ada pun Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi. Penerimaan uang ini diduga dilakukannya bersama-sama Fathanah. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.