Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, KPK Pindahkan Mobil Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 12/07/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mobil yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Kali ini, mobil yang dipindahkan adalah Mitsubishi Grandis bernomor polisi B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFM. Kedua mobil ini dipindahkan dari Gedung KPK, Jakarta, ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.

"Hari ini ada pemindahan barang bukti berupa dua mobil, Mitsubishi Grandis bernopol B 7476 UE dan Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 WFN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Ada pun Mitsubishi Grandis yang disita KPK itu diduga berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Luthfi, sedangkan Toyota Land Cruiser Prado disita terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang Fathanah.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan sembilan mobil yang diduga terkait pencucian uang Luthfi dan Fathanah ke tempat yang sama, Selasa (9/7/2013) malam. Menurut Johan, tidak ada alasan khusus pemindahan mobil-mobil mewah terkait Luthfi dan orang dekatnya, Fathanah.

"Ini hanya masalah tempat saja, pemindahan ke Rupbasan itu biasa," ujarnya. Dari sembilan mobil yang dipindahkan itu, enam di antaranya diduga milik Luthfi Hasan. Keenamnya adalah Mazda X9, VW Caravelle, Nissan Navara, dua unit Alphard, serta Toyota FJ Cruiser. Tiga mobil lainnya adalah diduga berkaitan dengan TPPU Fathanah, yakni FJ Cruiser, Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport.

Menurut pemberitaan sebelumnya, mobil-mobil ini disita dari sejumlah tempat, di antaranya kantor DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta. Beberapa waktu lalu, tim penyidik menyita enam mobil mewah dari kantor DPP PKS. Namun, KPK kemudian mengembalikan Fortuner yang disitanya dengan asalan ditemukan bukti yang menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.

Ada pun Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi. Penerimaan uang ini diduga dilakukannya bersama-sama Fathanah. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com