Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Janganlah Sebar Virus Kebencian terhadap KPK

Kompas.com - 08/07/2013, 14:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, KPK tidak pernah bertujuan mendiskreditkan bahkan menghancurkan atau merusak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Hal ini disampaikan tim jaksa KPK saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan pihak pengacara Luthfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2013).

"Kami menilai justru tim penasihat hukumlah yang menggiring opini seolah-olah KPK bukan memproses orang yang diduga melakukan tindak pidana, melainkan memproses institusi PKS. Apakah sedemikian naifnya pemahaman penasihat hukum terkait pertanggungjawaban pidana?" kata Jaksa Muhibuddin.

Jaksa KPK menanggapi poin eksepsi tim pengacara Luthfi yang menuding ada motif di luar hukum yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Dalam eksepsinya pada persidangan pekan lalu, tim pengacara Luthfi menilai KPK berupaya menghancurkan suatu partai, yakni PKS. Sementara itu, menurut jaksa KPK, kasus kuota impor daging sapi ini bukanlah menyasar suatu partai, melainkan hanya melibatkan individu, yakni Luthfi.

"Janganlah sampai penasihat hukum menebar virus kebencian kepada KPK dengan melibatkan jutaan kader PKS lainnya yang istikamah dan sungguh-sungguh berjuang untuk tegaknya demokrasi di republik ini," sambung Muhibuddin.

Padahal, lanjut jaksa, tim penasihat hukum memahami bahwa partai politik adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, jaksa KPK tidak sepakat, bila karena pemeriksaan satu orang dalam partai politik yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lalu para penasihat hukum Luthfi membangun opini seolah-olah orang lain juga ikut untuk menanggung perbuatan tersebut.

"Bukankah agama memerintahkan kita untuk saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan?" tambahnya kemudian.

Tim jaksa KPK juga menilai tudingan terhadap KPK yang disampaikan tim pengacara Luthfi tersebut sudah di luar ruang lingkup nota keberatan sehingga harus dikesampingkan. Jaksa Muhibuddin bahkan menyebutkan isi pembelaan tim pengacara Luthfi yang menuding KPK justru akan memberatkan terdakwa.

"Untuk kepentingan siapa tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan? Jika materinya sedemikian rupa, maka siapa sesungguhnya yang menjadikan penegakan hukum sebagai suatu festival?" tutur Jaksa Muhibuddin.

Secara umum, tim jaksa KPK menilai eksepsi tim pengacara Luthfi hanya sebatas ajang curhat ketimbang menyampaikan materi keberatan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tim jaksa KPK pun meminta majelis hakim Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tersebut, kemudian menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sudah memenuhi syarat materiil dan formal untuk dijadikan dasar memeriksa perkara ini di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com