Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tak Datang, Raker Bahas Rusuh di Jeddah Ditunda

Kompas.com - 13/06/2013, 12:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan pemerintah terpaksa ditunda, Kamis (13/6/2013). Pasalnya, Komisi IX DPR berkeberatan karena semua menteri terkait tak memenuhi undangan rapat yang diagendakan membahas amnesti dari pemerintahan Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dan evaluasi kerusuhan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Jeddah.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning yang memimpin rapat itu pun memutuskan untuk menunda rapat dan menjadwalkannya kembali pada Selasa (18/6/2013). Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah menteri merupakan bentuk tidak menghargai parlemen dan permasalahan penting yang akan dibahas.

"Ini kan penting, menyangkut rakyat. Menteri itu jangan cuma datang kalau minta anggaran saja," kata Ribka, di Gedung Parlemen, Jakarta.

Berdasarkan agenda, rapat dengan Komisi IX turut mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Akan tetapi, yang hadir adalah pejabat-pejabat yang mewakili menteri-menteri tersebut. Di antaranya Sekretaris Jenderal Mennakertrans Muchtar Luthfie, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, Staf Ahli Kemenlu Suprapto Martosetomo, Direktur Jenderal Migrasi Lilik Bambang, dan Sekretaris Jenderal Kemenlu Budi Bowoleksono.

Rapat DPR bersama pemerintah terkait aksi sejumlah pekerja Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, yang mengamuk di KJRI, Minggu (9/6/2013) waktu setempat. Mereka membakar beragam perkakas di pintu masuk Konsulat dan berusaha menerobos untuk melakukan pembakaran gedung. Aksi tersebut dipicu kemarahan atas proses dokumen perjalanan. Kerusuhan ini adalah buntut insiden pada Sabtu (8/6/2013).

Saat itu, para pekerja perempuan Indonesia "menyerbu" Konsulat untuk mendapatkan dokumen perjalanan. Setidaknya tiga perempuan terluka dan pingsan. Para pekerja Indonesia di Arab Saudi yang tak memiliki izin bekerja mendapatkan tenggat waktu hingga 3 Juli 2013 untuk "melegalkan" keberadaan dan aktivitas mereka. Dokumen yang harus dipastikan mereka miliki adalah visa kerja. Perseteruan antara para pekerja, polisi, dan pejabat Konsulat diduga dipicu oleh frustrasi para pekerja karena lamanya pengurusan dokumen dan kurangnya pengorganisasian di Konsulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com