Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Sumber Pendanaan PKS

Kompas.com - 24/05/2013, 20:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan sumber pendanaan untuk biaya operasional di partainya. Ia sampaikan, sumber pendanaan PKS berasal dari infak para kader yang ditentukan oleh posisi serta penghasilan masing-masing.

Mardani menegaskan, setiap kader yang menduduki jabatan potensial, seperti menteri atau anggota DPR, beban infak mencapai Rp 20 juta. Infaq tersebut dibayarkan setiap bulan melalui auto debet. Para kader PKS yang menjadi anggota DPR juga memiliki kewajiban lebih untuk memberikan infak sebesar Rp 2,5 juta ke DPW, dan Rp 1 juta ke DPC.

"Di pusat, tiap rekening otomatis," kata Mardani, di Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Sementara untuk kader lainnya, besaran infak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilannya. Ada lima kategori, yakni kader yang memberikan infak bulanan sebesar 2,5 persen, tiga persen, empat persen, lima persen, dan 7,5 persen dari jumlah penghasilannya.

Para kader yang memberikan infak sebesar 2,5 persen adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta, beban infak tiga persen untuk yang berpenghasilan Rp 3 juta sampai Rp 5 juta, dan beban infak empat persen yang penghasilannya mencapai Rp 10 juta.

Adapun para kader yang memiliki penghasilan lebih Rp 10 juta per bulan memberikan infak sebesar lima persen. Selanjutnya, beban infak 7,5 persen ditujukan bagi kader PKS yang penghasilannya lebih dari Rp 30 juta.

Pemberian infak ini merupakan hal wajib di PKS. Apabila telat atau tak membayar, maka akan tercatat di bendahara, sanksi untuk kader yang melanggar hingga berupa pemecatan.

"Kalau satu dua bulan telat masuk dalam sanksi ringan. Tapi kalau benar-benar dia menolak infak, maka itu akan berujung pemecatan," ujar Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com