JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mendukung penghentian sementara izin dan aktivitas pertambangan di Indonesia. Ia menilai, aktivitas pertambangan saat ini hanya dinikmati segelintir orang dan merugikan masyarakat sekitar serta negara.
"Berapa pendapatan negara (yang dihasilkan dari pertambangan)? Berapa besar kerusakan lingkungan? Berapa keuntungan bagi masyarakat sekitar? Negara tidak mendapat untung dari pelaku usaha yang mengabaikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Ini terjadi dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua," kata Sutarman, Senin (20/5/2013), di Jakarta.
Ia menyampaikan presentasi seusai peluncuran pedoman penanganan perkara dengan pendekatan multi-door untuk kasus-kasus terkait sumber daya alam-lingkungan hidup (SDA-LH), terutama di atas hutan dan lahan gambut. Peluncuran ini difasilitasi Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Pedoman tersebut ditandatangani pejabat Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak), dan Kejaksaan Agung, yang disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Sutarman pun menyinggung aktivitas pengerukan sumber daya alam Indonesia oleh asing. "Orang asing mengeruk sumber daya alam kita, lalu dibawa ke luar. Tapi, kita tidak pernah sadar," ujarnya.
Selain pertambangan, ia pun menyoroti berbagai kejahatan perkebunan di Indonesia. Terkait kejahatan sumber daya alam, baik tambang maupun kebun, Sutarman menyebutkan pihaknya sedang menyidik 15 perusahaan dan menyelidiki 24 perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.