Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas untuk Negara?

Kompas.com - 19/04/2013, 21:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi Gayus HP Tambunan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Upaya memiskinkan koruptor untuk membuat efek jera pun telah dilakukan dengan menyita sejumlah harta atau aset Gayus yang berkaitan dengan perkaranya. Apakah sejumlah aset atau harta Gayus yang disita sudah dirampas untuk negara?

"Saya belum mendapatkan laporan apa sudah ada yang dieksekusi. Tapi, paling tidak itu barang sudah disita, kalau barang sudah disita, tidak ada alasan lagi, gampang itu eksekusinya," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Pudji Basuki Setijono, juga mengaku belum mengetahui apakah harta Gayus telah dieksekusi. "Saya belum tahu datanya," ujarnya.

Kekayaan yang dimiliki mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu kembali mencuat setelah beredar kabar istri Gayus, Miliana Anggraeni atau dikenal dengan Rani (35), mengontrak rumah di Kompleks Taman Sari Bukit Bandung Blok 2 Nomor 1, Bandung, Jawa Barat. Rumah mewah itu terletak di dekat Lapas Sukamiskin. Menurut keterangan koordinator keamanan setempat, istri Gayus juga kerap gonta-ganti menggunakan mobil mewah dan ingin membeli rumah tersebut.

Pada September 2012 lalu, mertua dari Gayus, Dayu Permata, juga membeli rumah dari tersangka kasus suap hakim Toto Hutagalung di Jalan Pacuan Kuda No 22A, Arcamanik, Bandung, tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Rumah tersebut akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai harta kepemilikan Gayus, tetapi batal karena sudah dijual ke kerabat mertua Gayus.

Upaya memiskinkan mantan pegawai Ditjen Pajak dengan merampas sejumlah hartanya untuk negara dinilai belum berhasil. Basrief menjelaskan, eksekusi perampasan aset baru dapat dilakukan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset baru bisa disita setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah, itu masih dalam proses upaya hukum ada yang banding, kasasi, PK, kan ada beberapa kasusnya," katanya.

Gayus terjerat dalam serangkaian kasus hukum, antara lain tindak pidana korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta dugaan menyuap dua penyidik Bareskrim Polri dan hakim. Dia juga berhadapan dengan kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga rutannya, pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan kasus gratifikasi serta pencucian uang.

Dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seluruh hartanya yang terkait dengan perkara itu juga disita oleh negara. Total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito. Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram disita untuk negara.

Basrief mengatakan, jika seluruh perkara Gayus telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya pun segera melakukan perampasan aset. "Masih ada kan? Nah, belum tentu di berkas yang satu itu barang buktinya ada di situ. Semuanya akan kita lihat secara komprehensif. Nanti pada saatnya kita akan eksekusi semuanya," kata Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com