Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembredelan Media, KPU Akan Bertemu KPI

Kompas.com - 16/04/2013, 15:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (17/4/2013) besok, untuk membahas mengenai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye. KPU tidak mempersoalkan jika nantinya PKPU diubah.

"Kami merencanakan akan melakukan pertemuan besok," kata Hadar kepada wartawan, di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Sejumlah hal akan dibicarakan di antaranya mengenai sanksi bagi media yang menampilkan materi kampanye di luar waktu kampanye dan blocking kampanye yang dilakukan oleh salah satu parpol di jam-jam tertentu.

"Kami akan meminta masukan. Jika memang ada yang perlu dikoreksi, ya akan dikoreksi," katanya.

KPU "over dosis"

Aktivis Sigma Said Salahudin menganggap, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye sudah terlalu kelewatan. KPU dinilai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembredelan terhadap media yang menampilkan materi kampanye di luar waktu kampanye. Wewenang pembredelan terhadap media seharusnya menjadi wewenang KPI atau Dewan Pers.

"KPU sudah overdossis dan sudah kelewatan dalam hal ini. Seharusnya mereka hanya mengurusi persoalan pemilu saja. Bagaimana cara menyelanggarakan pemilu yang baik," katanya.

Said mengatakan, adanya pasal pembredelan di dalam PKPU itu hanyalah merupakan upaya KPU untuk mengintimidasi media yang selama ini kritis terhadap kinerja KPU.

"Selama ini KPU banyak dikritik. Banyak aturan yang dibuat tetapi bertentangan. Mungkin saja aturan itu dibuat untuk membungkam pers," katanya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini mengatur tentang kampanye. Namun, dalam aturan itu, terdapat pula klausul yang mengatur media massa dalam pemberitaan hingga penyiaran iklan kampanye. Padahal, Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur tentang itu.

Tidak hanya mengatur kembali media massa, aturan PKPU itu juga mencantumkan sanksi meski sanksi disesuaikan dengan Undang-Undang Penyiaran. Peraturan sanksi terhadap media itu diatur dalam Pasal 45.

Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo mengatakan, seharusnya KPU tidak perlu membuat lagi peraturan baru soal ini. Undang-undang yang ada, kata Arif, sudah lebih dari cukup. Peraturan ini, sebut dia, menjadi satu lagi bukti bahwa memang ada kecenderungan KPU bias dan cenderung menyimpang setiap kali membuat peraturan.

"Yang pakai seribu konsultasi saja masih menyimpang, sementara KPU juga beberapa kali malah membuat peraturan tanpa konsultasi," ujar Arif. 

Peraturan KPU Nomor 6 dan 7 Tahun 2013, menurut Arif, merupakan peraturan KPU yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi II DPR.

Tak ada pembredelan

Sementara itu, KPU menegaskan, tidak akan melakukan pemberedelan terhadap media yang menayangkan materi iklan partai politik selama masa tahapan pemilu berlangsung. Saat ini, KPU sendiri masih belum membahas aturan ini bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Tidak seperti itu, bisa jadi ada perubahan, jadi tidak ke arah sana (pemberedelan)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (12/4/2013).

Ferry menambahkan, untuk sanksi sendiri, pihaknya belum dapat menentukan. Pasalnya, pihaknya belum berkoordinasi dengan KPI dan Dewan Pers. Namun, dirinya menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberedelan.

"Jika itu (pemberedelan) televisi, radio, penyiaran, ke KPI. Kalau soal partainya, ini wilayah kita," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com