Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAHMI dan HMI Ambon Yakin Anas Telah Dizalimi

Kompas.com - 01/03/2013, 21:38 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Ratusan kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Ambon menggelar yasinan dan doa bersama di sekretariat HMI Cabang Ambon di kawasan Ruko Batu Merah, Ambon, Jumat (1/3/2013) malam.

Doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral KAHMI dan HMI Cabang Ambon kepada mantan Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999, Anas Urbaningrum, yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum di KPK. Selain doa bersama, ratusan kader dan alumni HMI Ambon ini juga mendiskusikan perkembangan penanganan hukum oleh KPK terhadap Anas serta sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan KAHMI dan HMI Cabang Ambon.

Tampak hadir dalam kegiatan doa bersama tersebut puluhan alumni HMI Ambon yang tersebar di berbagai level birokrasi pemerintahan, partai politik, legislatif, dan akademisi.

Ketua KAHMI Kota Ambon Muhammad Zen Nuhuyanan kepada wartawan mengatakan, KAHMI Kota Ambon secara institusi tetap memberikan dukungan moral terhadap Anas dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.

"Ini bentuk dukungan kami kepada saudara Anas Urbaningrum. Soal proses hukum, kita tidak akan mencampuri. Namun, sebagai mantan Ketua Umum HMI, kami tetap akan membela saudara Anas karena kami meyakini Anas tidak bersalah," tegas Zen.

Zen mengungkapkan, KAHMI Kota Ambon tetap akan mengawal proses hukum Anas di KPK hingga tuntas dan siap mengambil sejumlah kebijakan strategis jika Anas diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Soal apakah kasus Anas sarat muatan politik dan intervensi kekuasaan, Zen menilai bahwa penetapan Anas sebagai tersangka sangat tendensius dan terkesan dipengaruhi kekuatan politik kekuasaan. Meski demikian, Zen tetap percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara baik.

"Hemat kami, Anas dizalimi. Kami menilai, ada pengaruh intervensi politik untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami minta KPK agar transparan dalam menjalankan tugasnya. Jika tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan," ujarnya.

Ketua Umum HMI Cabang Ambon Mahmud Latif menilai, penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah kriminalisasi. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi, seperti bocornya sprindik dan tekanan terhadap KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga kini, pihaknya terus memantau perkembangan kasus hukum Anas Urbaningrum sehingga KPK diminta dapat melakukan tugasnya secara independen.

"Kita tahu senior kita hanya sebagai korban konspirasi politik, makanya kita minta KPK dapat memperlakukan Anas secara adil. Jika tidak, kita akan menggelar aksi besar-besaran," ancamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

    Nasional
    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

    Nasional
    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com