Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Pidana Bisnis Korporasi Masih Dilematis

Kompas.com - 21/02/2013, 11:51 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan bisnis korporasi dinilai masih dilematis. Dibutuhkan konsensus dari lembaga-lembaga penegak hukum agar tercipta kepastian hukum.

"Ada dualisme pendapat dari badan peradilan tentang risiko bisnis. Sebagian berpendapat bahwa risiko bisnis tidak menjadi domain tindak pidana korupsi sementara sebagian lagi berpendapat risiko bisnis yang diikuti upaya melawan hukum menjadi domain tipikor," kata pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji menanggapi putusan hakim tipikor yang membebaskan mantan Dirut Merpati Airlines Hotasi Nababan.

Indriyanto mengusulkan, untuk menghilangkan dilema ini maka harus ada kepastian atau konsensus penegak hukum apakah risiko bisnis yang asal muasalnya keperdataan dapat dipidanakan atau tidak. Ini untuk menghindari terjadinya kriminalisasi keperdataan. Di samping itu, menurut Indriyanto, penegak hukum juga harus taat pada prinsip kehati-hatian (investigation prudential) dalam menangani kasus-kasus bisnis korporasi seperti kasus Hotasi Nababan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, terkait putusan bebas Hotasi Nababan, Kejaksaan belum mengambil sikap apakah mengajukan kasasi atau tidak.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai ada upaya pemaksaan dalam beberapa kasus yang ditangani oleh kejaksaan. "Bisa jadi kasus itu perdata murni atau korupsi namun proses pembuktiannya tidak betul-betul matang. Kami agak khawatir kejaksaan sekedar mengejar kuantitas tapi melupakan aspek kualitas," kata Emerson.

Saat ini, Kejagung tengah menangani sejumlah kasus korupsi yang terkait bisnis korporasi seperti kasus bioremediasi Chevron dan kasus penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2. Pakar hukum korporasi Erman Rajagukguk dalam sebuah diskusi panel hukum yang digelar kemarin menegaskan, perkara Indosat-IM2 semestinya masuk dalam kerangka aturan pelanggaran administrasi. "Kalau hukum administrasi, bukan pidana larinya. Namun lebih tepat adalah harus membayar denda sesuai kerugian yang ditimbulkan," kata Erman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com