BANJARMASIN, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, mengatakan, vonis terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, pemerkosa anak, dan perdagangan manusia harus diperberat.
Pelakunya juga termasuk melakukan tindak pidana khusus, yang bisa diperketat pemberian remisinya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang luar biasa. "Saya sepakat diberikan pemberatan," ujar Denny, usai menjadi pembicara kunci pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Workshop Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah 2013 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (8/2/2013) sore.
Menurut Denny, untuk melindungi anak telah ada undang-undang perlindungan anak. Berbicara perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung-jawab kementerian, tetapi juga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.