Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Larangan "Ngangkang" Merugikan

Kompas.com - 09/01/2013, 11:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriani, menilai, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya agar perempuan yang dibonceng di sepeda motor dilarang mengangkang merugikan. Menurut dia, larangan itu menunjukkan adanya diskriminasi terhadap perempuan saat berada di ruang publik. Ia menuding, Suadi tengah melakukan pencitraan dengan adanya surat edaran tersebut.

"Kami sangat menyesalkan, lagi-lagi lahir kebijakan yang mendiskriminasi perempuan atas nama agama dan moralitas akibat Pemda (Lhokseumawe) yang mengada-ada, cari sensasi dan untuk pencitraan semata," kata Andy kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Andy menilai, peraturan itu menunjukkan bahwa pemerintah setempat tidak tahu apa yang dibutuhkan perempuan Aceh saat ini. Menurut dia, perempuan Aceh sedang membutuhkan tiga dukungan mendasar. Pertama, perempuan Aceh membutuhkan dukungan dari pemda untuk pulih dari konflik berkepanjangan oleh kelompok separatis, yang berakhir setelah ditandatanganinya Perjanjian Helsinki pada 2005. Kedua, lanjutnya, adalah pemulihan dari trauma atas bencana tsunami yang melanda Aceh pada 2004.

"Ketiga, perempuan di Aceh butuh sekali dukungan untuk pulih dari pemiskinan, juga dari berbagai tindak kekerasan," ujarnya.

Lebih jauh Andy menjelaskan, pemerintah Lhokseumawe mempunyai peran besar untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan. Untuk mewujudkannya, pemerintah setempat harus mengutamakan perbaikan layanan publik daripada membuat peraturan yang mendistorsi peran perempuan di ruang publik. 

"APBD jangan dibuang percuma untuk urus pencitraan. Sebab, bisa diprediksi lanjutan dari kebijakan ini nanti alokasi dananya rutin untuk sosialisasi dan operasional razia. Lebih baik digunakan untuk layanan publik," katanya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Alasannya adalah untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanunnya di Aceh. Menurut Suadi, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. Surat edaran itu telah diberlakukan sejak Selasa (1/1/2013).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Perempuan Dilarang Mengangkang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

    Nasional
    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

    Nasional
    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com