Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut SK Bekas Terpidana

Kompas.com - 09/11/2012, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan mencabut surat keputusan pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat struktural di pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah mengidentifikasi siapa saja yang  menjadi pejabat struktural di daerah.

Gamawan mencontohkan, Kemendagri segera menghubungi gubernur atau sekretaris daerah ketika ada pegawai negeri sipil bekas terpidana korupsi yang diberi jabatan kembali. Mendagri akan meminta agar jabatan tersebut dilepas dari yang bersangkutan.

”Kalau tetap ada SK (surat keputusan) dari kabupaten atau kota, SK tersebut akan kami cabut,” kata Gamawan, Kamis (8/11), di Jakarta.

Sampai saat ini, berdasarkan catatan Kemendagri, di daerah ada 153 PNS yang statusnya bekas terpidana

korupsi. Para PNS itu termasuk mereka yang menduduki atau dipromosikan dalam jabatan tertentu.

Lebih lanjut, kata Gamawan, jika ada kepala daerah yang meminta pengangkatan aparatur atau pejabat bekas terpidana korupsi, dia akan menolaknya.

Dalam soal promosi pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat di daerah itu, Mendagri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Surat edaran itu menegaskan bahwa bekas terpidana dilarang jadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

Menurut Gamawan, surat edaran yang dikirimkan pekan lalu itu sebagai pengingat dan pembinaan kepada kepala-kepala daerah bahwa pemecatan PNS yang korup telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian.

Pengangkatan berkas terpidana korupsi juga menandakan ada kepentingan lain. ”Kemungkinan besar, ada kepentingan lain sehingga bekas terpidana korupsi diangkat menjadi pejabat publik. Misalnya, sebagai upaya balas budi atau menutup persoalan karena kasus yang dialami orang itu terkait dengan kepala daerah yang mengangkatnya,” kata anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, Kamis.

Kondisi itu, lanjut Malik, menjadikan promosi bekas terpidana korupsi bertentangan dengan prinsip dan sistem promosi di pemerintahan yang, antara lain, melarang adanya kolusi, korupsi dan nepotisme. Untuk itu, Mendagri tidak cukup hanya memberikan surat edaran yang melarang bekas terpidana korupsi mendapat promosi, tetapi juga harus memberikan sanksi jika ada kasus itu.

Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, promosi yang diterima bekas terpidana korupsi merupakan dampak dari praktik politik saat ini yang tidak sehat. ”Dampak negatif dari sistem presidensial dengan banyak partai dan pemilihan langsung adalah mahalnya biaya politik. Sejumlah pejabat atau elite politik lalu terdorong untuk korupsi guna membayar biaya politik yang tidak terkontrol,” kata Benny.

Karena korupsi yang dilakukan untuk membayar biaya politik, kata Benny, sering kali bekas terpidana korupsi tetap mendapat peluang meniti karier politik setelah menjalani hukuman. Sebab, sebelumnya mereka telah ”membayar biaya” dari karier politik itu.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Benny, dibutuhkan penataan ulang proses politik secara menyeluruh. Biaya politik harus dibuat semurah mungkin dan kontrol diperketat.

Hingga saat ini, banyak bekas terpidana korupsi yang masih menduduki jabatan di beberapa pemerintah daerah, antara lain di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.

Di Lingga, lima bekas terpidana menjadi kepala dinas, kepala lembaga, dan kepala badan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com