JAKARTA, KOMPAS.com - Enam penyidik yang memutuskan mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum resmi kembali ke institusi Polri. Pengunduran diri mereka masih diproses pimpinan KPK.
"Silakan menunggu penghadapan resmi dari pimpinan KPK. Kalau belum ada silakan menunggu dengan baik dan tetap berkantor sebagaimana biasanya di KPK. Kami belum mendapatkan info bahwa ada surat penghadapan pihak KPK kepada Mabes Polri," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2012).
Boy mengimbau para penyidik yang mengundurkan diri tetap mengikuti mekanisme yang ada di KPK. Sebab, untuk pengunduran diri yang dilakukan sebelum masa tugasnya habis menjadi keputusan pimpinan KPK.
"Tentu kita mendorong, menyampaikan kepada mereka mengikuti mekanisme yang ada," kata Boy.
Sebelumnya, Polri menegaskan, enam penyidik tersebut mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tanpa tekanan dari Polri. Pengunduran diri mereka resmi diajukan pada pimpinan KPK tanggal 1 November 2012. Selain enam penyidik, pimpinan KPK meminta pergantian dua penyidik berpangkat Ajun Komisaris Besar. Alasannya untuk penyegaran dan karena keduanya dinilai sudah cukup lama bertugas di KPK, yakni selama 8 tahun. Polri pun akan menyiapkan penggantinya.
Enam penyidik yang mengundurkan diri tersebut adalah Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro. Sementara dua yang diminta KPK untuk diganti adalah AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.