JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3S0N) di Desa Hambalang, Bogor, menunjukkan banyaknya kejanggalan di dalam proyek itu. Salah satunya adalah proses persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek yang awalnya ditargetkan selesai dalam satu tahun anggaran tersebut.
Terkait degnan proses persetujuan kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pun ikut terseret karena sebagai pejabat teratas yang menyetujui kontrak yang diduga digunakan untuk menggelembungkan dana proyek itu. Laporan itu menyebutkan Menkeu menyetujui karena sudah melalui proses penelaahan secara berjenjang mulai dari Kasie II E-4, Kasubdit II E, Direktur II, dan Dirjen Anggaran. Padahal, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan mengatasnamakan Menpora tanpa ada pendelegasian wewenang dari Menpora.
Saat diperiksa BPK, Menkeu mengaku tidak mengetahui dan tidak membaca surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora. Menkeu berdalih lantaran surat itu sudah didisposisi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (MPN) langsung kepada Dirjen Anggaran (AR). Selain itu, Menkeu memberikan persetujuan kontrak tahun jamak karena adanya nota dinas yang disampaikan secara berjenjang dari bawah hingga sampai ke tangan menteri. Nota dinas itu berisi antara lain "mengingat permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multiyears contract) tersebut telah dilengkapi data pendukung dan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan P3SON dalam rangka pembinaan atlit yunior maupun senior, maka persetujuan kontrak tahun jamak dapat dipertimbangkan untuk disetujui".
Hal lain yang dianggap pelanggaran adalah Menkeu menyetujui kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 (2) PMK 56/2010 terkait adanya rekomendasi dari instansi fungsional yang menyatakan kelayakan atas kontrak tahun jamak yang akan dilakukan.
Kemenpora Sajikan Data Tidak Benar
Untuk mengajukan kontrak tahun jamak ke Kemenkeu, Kemenpora harus terlebih dulu menyiapkan data dan dokumen mengapa proyek itu dibuat kontrak tahun jamak dan revisi RKA-KL tahun 2010. Di dalamnya, Sesmenpora Wafid Muharam bersama Kepala Biro Perencanaan Kemenpora yang juga Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar menyajikan data dan dokumen yang tidak benar. Dokumen yang tidak benar itu dibuat dengan menafsirkan secara sepihak pernyataan Direktur PBL Kementerian Pekerjaan Umum GH bahwa "pembangunan tersebut dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran untuk BEBERAPA bangunan yang pelaksanaan konstruksi fisiknya diperkirakan lebih dari 12 bulan" tanpa konfirmasi kepada Kementerian PU.
Sesmenpora kemudian menafsirkan pernyataan itu adalah seluruh pembangunan fisik gedung dan lapangan serta infrastruktuk dilaksanakan melalui satu kontrak tahun jamak. Penyertaan pendapat teknis dari Direktur PBL Kementerian PU ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45 tahun 2007 pada Bab III.A.1.f yang intinya menyatakan pembangunan gedung negara dengan kontrak tahun jamak maka program dan pembiayannya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan setelah memperoleh Pendapat Teknis dan Menteri PU.
Dalam rangka revisi RKA-KL, Wafid dan juga Dedy menyajikan data volume keluaran yang tidak sesungguhnya yaitu yang seharusnya volume yang akan dibangun turun dari semula 108.553 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi. Tetapi yang disajikan volume itu seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Pelanggaran-pelanggaran akhirnya menyebabkan negara merugi Rp 243,66 miliar.
Baca juga:
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang
Dugaan Menpora dan Menkeu Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
Berita terkait dapat diikuti dalan topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?