JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai, gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat. Dia mengatakan, tidak elok jika dua institusi penegak hukum saling menggugat.
"Kalaupun ada pihak yang kalah, maka jumlah miliaran uang yang harus dibayarkan toh juga uang dari negara. Menjadi tidak elok dan menjadi lucu," kata Denny, saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Dalam gugatannya Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan dokumen hasil sitaan dari Gedung Korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang ditangani lembaga antikorupsi itu. Menurut Denny, masalah dokumen sitaan ini sedianya cukup dikomunikasikan dan dikoordinasikan tanpa melalui proses gugat di pengadilan. Dia juga meyakini, KPK akan mengembalikan dokumen-dokumen sitaan tersebut jika memang dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus simulator SIM.
"Dengan komunikasi dan koordinasi, gugatan nantinya menjadi tidak relevan," tambah Denny.
Ia mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan Korlantas ke KPK, pasti akan mendorong agar gugatan tidak dilanjutkan.
"Yang namanya gugatan itu, awal-awalnya mediasi, perdamaian. Pasti hakim akan dorong agar gugatan ini tidak berlanjut," kata Denny.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak ingin menilai apakah gugatan yang diajukan Korlantas ini tepat atau tidak. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim. Meski demikian, KPK mengaku siap menghadapi proses persidangan perkara yang dimulai 1 November mendatang.
Menurut pihak KPK dan Korlantas, gugatan ini diajukan sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh penanganan kasus simulator SIM antara KPK dengan Kepolisian RI. Setelah ada instruksi Presiden yang menyatakan KPK berwenang sepenuhnya atas penanganan kasus simulator SIM, Johan mengatakan, masalah gugatan ini juga akan dibahas dalam pertemuan tim teknis KPK-Polri terkait koordinasi pelimpahan berkas perkara simulator SIM.
Baca juga:
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Dokumen yang Diminta Korlantas Terkait Proyek Pelat Mobil
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
Berita terkait juga dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK