Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sun An dan Ang Ho, Disiksa Polisi Diperas Jaksa

Kompas.com - 24/10/2012, 06:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Suami saya sosok yang baik. Dia enggak mungkin melakukan pembunuhan. Anak saya masih kecil. Kita minta keadilan," kata Sumiyati, istri Ang Ho (34).

"Saya minta suami saya dibebaskan. Suami saya tidak berbuat salah. Sampai sekarang otak pelaku enggak tertangkap," timpal Sia Kim Tui, istri Sun An (51).

Hal itu dikatakan keduanya seusai bertemu dengan Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), di Jakarta, Selasa (23/10/2012), untuk mengadukan kasus yang dialami suami mereka. Keduanya datang didampingi oleh aktivis Kontras Usman Hamid dan pengacara keduanya, Edwin Partogi.

Sun An dan Ang Ho telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan sebagai auktor intelektualis pembunuhan pengusaha Kho Wie To (34) dan istrinya, Lim Chi Chi alias Dora Halim (30), di Kelurahan Durian, Medan Timur, Medan, pada 29 Maret 2011. Kho Wie To dan Dora Halim ditembak mati di rumahnya oleh kawanan pembunuh.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 20 tahun. Putusan keduanya lalu dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Keduanya lalu ditahan di Rutan Klas I Medan.

Disiksa

Edwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Sun An dan Ang Ho, keduanya disiksa selama pemeriksaan polisi agar mau mengaku sebagai otak pelaku. Siksaan itu antara lain tangan dan kaki diikat, mata ditutup dengan plakban, muka ditutup dengan karung, dan tubuh ditelentangkan di lantai. Setelah itu, wajah terus disiram air.

"Selama menjadi tahanan di Polresta Medan, hampir setiap hari selama kurang lebih dua minggu, Sun An mengalami penyiksaan fisik maupun psikis. Setiap tengah malam Sun An dibawa ke suatu ruangan. Di sana dia menjadi bulan-bulanan kepolisian, mulai dari pemukulan, penendangan, sundutan rokok," terangnya.

Setelah disiksa, lanjut Edwin, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun kepolisian. BAP itu yang menjadi dasar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Padahal, di persidangan keduanya mencabut BAP lantaran tidak sesuai dengan yang dijelaskan ketika pemeriksaan.

Hingga kini, lanjut Edwin, polisi belum berhasil menangkap eksekutor pembunuhan tersebut. Menurut pembantu korban, eksekutor berjumlah empat orang.

Diperas

Menurut Sia Kim, suaminya sempat dimintai uang oleh jaksa senilai Rp 1 miliar agar kasusnya tidak jalan. Ketika itu, berkas perkara telah tiga kali dikembalikan jaksa peneliti ke kepolisian untuk dilengkapi.

"Suami saya enggak mau kasih. Jaksa terus nyatakan berkas P21 (berkas perkara lengkap)," kata Sia Kim dengan kesal. Selama penanganan di kepolisian, Sun An juga telah mengeluarkan uang hingga Rp 80 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com