Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Buying Time Soal Simulator

Kompas.com - 18/10/2012, 21:39 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai sengaja memperlama proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian didesak mempercepat pelimpahan perkara itu sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Belum diserahkannya berkas kasus ke KPK pascasepuluh hari pidato Presiden, kami menilai Polri seolah buying time dan berlindung dibalik alasan tengah melakukan koordinasi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Donal mengatakan, percepatan proses pelimpahan perkara harus dilakukan mengingat adanya batas waktu penahanan para tersangka. KPK, kata dia, juga harus tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa menunggu proses pelimpahan dari Kepolisian. "Fondasi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus itu berbeda dengan Polri. Jadi, KPK harus tetap meneruskan penyidikan yang telah dilakukan sampai Polri menghentikan penyidikannya," kata dia.

Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta menambahkan, Polri harus memberikan sepenuhnya barang bukti kasus simulator kepada KPK. Jika tidak, maka Kepolisian tidak menghiraukan instruksi Presiden dan desakan masyarakat. "Penghentian penyidikan Polri selayaknya disertai pemberian sepenuhnya barang bukti kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Nurcholis.

Seperti diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk melimpahkan kasus tersebut pada KPK. Dia memperkirakan ada masalah teknis yang belum ada kesepahaman bersama antara KPK dan Polri. Kemungkinan proses pelimpahan baru akan rampung beberapa hari kedepan.

Presiden telah memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

    Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

    Nasional
    Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

    Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

    Nasional
    Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

    Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

    Nasional
    Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

    Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com