JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan, pihaknya berada dalam posisi mendukung penguatan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kementerian Hukum dan HAM akan menolak draf rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah disusun DPR jika isinya justru melemahkan KPK. "Engak ada pelemahan KPK yang kami dukung," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Hadir pula dalam jumpa pers itu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Lebih jauh, Amir mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan agar KPK tetap memiliki kewenangan penyadapan.
Selain itu, kata Amir, "Tidak ada kewenangan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) harus tetap berada di situ," katanya.
Denny Indrayana menambahkan, soal tidak adanya kewenangan SP3 di KPK tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. "Mahkamah Konstitusi selalu berkata itu tidak bertentangan," tukasnya.
Komisi III DPR tengah menggodok draf RUU KPK tersebut. Sejumlah usulan bermunculan, mulai dari menambah kewenangan SP3 oleh KPK, memperketat kewenangan penyadapan oleh KPK, dan menghapus fungsi penuntutan di KPK. Sebagian anggota Komisi III DPR juga mengusulkan agar KPK hanya akan menangani kasus dengan kerugian negara di atas Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.