Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chevron: Proyek Bioremediasi Tidak Fiktif

Kompas.com - 22/05/2012, 13:07 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron) menegaskan bahwa proyek bioremediasi atau pemulihan tanah bukanlah proyek fiktif seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. Chevron memiliki sembilan tempat pemulihan tanah untuk bioremediasi di Riau.

Demikian dikatakan Presiden Direktur Chevron A Hamid Batubara, Selasa (22/5/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron kurun 2006-2011. Dalam proyek ini, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek dinilai Kejagung tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Proyek fiktif tersebut diduga merugikan negara sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 200 miliar.

Menurut Hamid, proses bioremediasi secara prinsip dikerjakan menurut aturan yang dibuat Chevron. Tujuannya, memulihkan atau mengurangi kadar minyak yang ada pada tanah di sekitar tambang minyak. Dalam prosesnya, tanah dikeringkan, dipupuk, dibajak, dan dibolak-balik.

"Jadi, kontraktor pelaksana hanya membantu membajak dan membolak-balik tanah karena mereka memiliki alat berat. Kontraktor tersebut tidak harus memiliki keahlian dalam bioremediasi. Kontraktor umum sudah bisa," kata Hamid.

Bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, kata Hamid, juga bukan merupakan proyek fiktif. Proyek bioremediasi diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas. Proyek tersebut juga diaudit oleh BPKP dan BPK.

"Sejauh ini kami tidak ada masalah dengan KLH, BP Migas, dan BPK," kata Hamid. Kendati heran mengapa proyek ini diperkarakan oleh Kejaksaan Agung, Hamid mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Kejaksaan telah mencekal para tersangka, kecuali Alexiat karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

    Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

    Nasional
    Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

    Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

    Nasional
    Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

    Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

    Nasional
    Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

    Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

    Nasional
    Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

    Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

    Nasional
    Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

    Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

    Nasional
    Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

    Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

    Nasional
    Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

    Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

    Nasional
    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

    Nasional
    Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

    Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

    Nasional
    Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

    Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

    Nasional
    Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

    Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

    Nasional
    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

    Nasional
    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    [POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com