Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timas Ginting Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2012, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Timas Ginting, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Hakim menilai, Timas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans 2008. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).

"Mengadili, Timas Ginting sah,meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Herdi.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang meminta Timas dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hal yang dianggap memberatkan Timas, korupsi dilakukannya saat negara sedang giat memberantas kejahatan kerah putih itu. Sementara hal yang meringankan, Timas dianggap mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelum ini, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS tersebut telah selesai dikerjakan.

Timas juga dianggap tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi terkait kasus ini. "Sehingga ketentuan membayar uang pengganti, tidak dibebankan pada terdakwa," kata Herdi.

Menurut hakim, Timas terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta korporasi dari pengadaan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. PT Alfindo Nuratama, perusahaan milik Arifin Ahmad disebut menerima keuntungan senilai Rp 2,7 miliar.

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan kalau uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik Permai Grup. Adapun PT Alfindo, menurut jaksa, dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang (Direktur Administrasi Permai Grup) untuk digunakan Mindo Rosalina Manulang (pemasaran Permai Grup) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Berdasarkan fakta bersidangan, Timas melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan memerintah Sigit menyamakan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar. Tindakannya itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian Timas membantu pemenangan PT Alfindo Nuratama sebagai pelaksana proyek PLTS tersebut.

Pemenangan PT Alfindo ini dilakukan dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo agar memenuhi persyaratan teknis. Timas juga memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

"Bahwa pada 5 September 2008, memerintahkan Sigit Mustofa dan Sudaryono, ketua panitia pengadaan untuk membuat usulan agar PT Alfindo sebagai calon pemenang sehingga dengan demikian proses lelang sudah terlaksana," papar hakim Sofialdi.

Setelah perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang lelang dan mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Selain itu, Timas dinilai terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan terkait supervisi proyek PLTS. Perbuatannya ini menguntungkan PT Qorina Konsultan Indonesia. Mulanya, Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian, Timas memperintahkan Panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS tersebut.

Atas putusan ini, baik Timas dan tim jaksa penuntut umum pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com