Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kejanggalan Warnai Putusan Bebas di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2011, 06:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejanggalan mewarnai berbagai putusan bebas terhadap terdakwa korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di daerah.

Di Semarang, Jawa Tengah, misalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang membebaskan Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2006/2007, bersidang pada malam hari. Putusan perkara itu dibacakan sekitar pukul 21.00.

Dalam kasus tersebut, negara diduga dirugikan Rp 1,1 miliar. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro.

”Kami menduga persidangan kasus korupsi sampai malam itu adalah cara menghindari sorotan masyarakat, terutama media. Putusan kontroversial itu pun tak terpantau,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Kamis (13/10/2011). Putusan tersebut dibuat pada Senin malam.

Hakim Sinintha dalam perkara itu menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menilai, terdakwa mengetahui ada kekurangan barang yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Karena kejanggalan tersebut, lanjut Eko, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejanggalan lain adalah terdakwa kasus korupsi di Cilacap lainnya, yakni Djoko Tri Atmodjo dan Surachman, Direktur PT Karunia Prima Sedjati, dipidana.

Perkara dengan terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang Selasa lalu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, juga mengandung kejanggalan. Kasus itu diputuskan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya pernah menjadi tersangka korupsi. Hakim anggota itu adalah Ramlan Comel. Di Bandung, Ramlan menyatakan siap diperiksa jika putusannya tak benar.

Secara terpisah, Darius Doloksaribu, penasihat hukum Mochtar, Kamis, di Bekasi mengatakan, putusan bebas murni untuk kliennya adalah putusan yang obyektif dan harus dihormati. ”Dari opini yang berkembang, terkesan seorang terdakwa kasus korupsi harus selalu dihukum bersalah. Kalau harus bersalah, untuk apa ada pengadilan?” katanya.

Ia menilai, opini yang berkembang soal vonis bebas murni bagi Mochtar sudah tidak sehat. Putusan bebas bisa saja muncul karena lemahnya dakwaan jaksa.

Pengadilan Tipikor Surabaya selama tahun 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi. Agus Pambudi dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya, yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya, menuturkan, hakim memiliki alasan yang kuat dalam memutus bebas terdakwa perkara itu.

Dari Padang, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, yang kini terdakwa korupsi, Rabu, berada di restoran di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk makan siang. Ia didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Idial dan jaksa Zulkifli. Padahal, Djufri yang masih diadili di Pengadilan Negeri Kota Padang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Menurut Idial, ia melaksanakan penetapan hakim mengawal Djufri, yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi, untuk berobat. Jon Jon Effredi, dari Humas Pengadilan Negeri Padang, mengatakan, penetapan Djufri untuk berobat dikeluarkan pekan lalu.

(ara/who/son/hei/bro/ink)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Nasional
    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Nasional
    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Nasional
    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Nasional
    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Nasional
    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    Nasional
    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Nasional
    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Nasional
    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com