Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kejanggalan Warnai Putusan Bebas di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2011, 06:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejanggalan mewarnai berbagai putusan bebas terhadap terdakwa korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di daerah.

Di Semarang, Jawa Tengah, misalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang membebaskan Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2006/2007, bersidang pada malam hari. Putusan perkara itu dibacakan sekitar pukul 21.00.

Dalam kasus tersebut, negara diduga dirugikan Rp 1,1 miliar. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro.

”Kami menduga persidangan kasus korupsi sampai malam itu adalah cara menghindari sorotan masyarakat, terutama media. Putusan kontroversial itu pun tak terpantau,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Kamis (13/10/2011). Putusan tersebut dibuat pada Senin malam.

Hakim Sinintha dalam perkara itu menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menilai, terdakwa mengetahui ada kekurangan barang yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Karena kejanggalan tersebut, lanjut Eko, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejanggalan lain adalah terdakwa kasus korupsi di Cilacap lainnya, yakni Djoko Tri Atmodjo dan Surachman, Direktur PT Karunia Prima Sedjati, dipidana.

Perkara dengan terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang Selasa lalu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, juga mengandung kejanggalan. Kasus itu diputuskan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya pernah menjadi tersangka korupsi. Hakim anggota itu adalah Ramlan Comel. Di Bandung, Ramlan menyatakan siap diperiksa jika putusannya tak benar.

Secara terpisah, Darius Doloksaribu, penasihat hukum Mochtar, Kamis, di Bekasi mengatakan, putusan bebas murni untuk kliennya adalah putusan yang obyektif dan harus dihormati. ”Dari opini yang berkembang, terkesan seorang terdakwa kasus korupsi harus selalu dihukum bersalah. Kalau harus bersalah, untuk apa ada pengadilan?” katanya.

Ia menilai, opini yang berkembang soal vonis bebas murni bagi Mochtar sudah tidak sehat. Putusan bebas bisa saja muncul karena lemahnya dakwaan jaksa.

Pengadilan Tipikor Surabaya selama tahun 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi. Agus Pambudi dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya, yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya, menuturkan, hakim memiliki alasan yang kuat dalam memutus bebas terdakwa perkara itu.

Dari Padang, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, yang kini terdakwa korupsi, Rabu, berada di restoran di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk makan siang. Ia didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Idial dan jaksa Zulkifli. Padahal, Djufri yang masih diadili di Pengadilan Negeri Kota Padang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Menurut Idial, ia melaksanakan penetapan hakim mengawal Djufri, yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi, untuk berobat. Jon Jon Effredi, dari Humas Pengadilan Negeri Padang, mengatakan, penetapan Djufri untuk berobat dikeluarkan pekan lalu.

(ara/who/son/hei/bro/ink)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

    Nasional
    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

    Nasional
    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

    Nasional
    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

    Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

    Nasional
    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

    Nasional
    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

    Nasional
    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

    Nasional
    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

    Nasional
    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

    Nasional
    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

    Nasional
    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

    Nasional
    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

    Nasional
    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

    Nasional
    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

    Nasional
    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com