Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ansyaad: Terorisme Masih Ancaman Serius

Kompas.com - 23/06/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam penegakan hukum terhadap aksi terorisme, sejak tahun 2002 hingga saat ini, Polri telah berhasil menangkap ratusan teroris, dan di antaranya telah diadili serta dijatuhi hukuman. Bahkan, lima orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Akan tetapi, kenyataannya, aksi terorisme masih terus berlangsung dan menjadi ancaman nyata. Ada kecenderungan pula, teroris lebih memperluas targetnya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  Irjen  Ansyaad Mbai dalam seminar bertajuk "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme Yang Komprehensif" di Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena penegak hukum belum maksimal dalam merancang program deradikalisasi untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksi terorisme.

"Memang kenyataannya gerakan kelompok radikal masih terus berlangsung. Propaganda untuk melakukan teror dan aksi-aksi kekerasan masih terus berlangsung. Ini patut kita pahami bersama bahwa gerakan yang berlatar belakang ideologi tidak akan berhenti dengan tertangkapnya para pelaku. Selama ideologi radikal tidak bisa dinetralisir, mereka akan terus melakukan aksinya," ujar Ansyaad.

Ansyaad mencontohkan, setelah peristiwa bom Bali I pada 2002 lalu, hampir seluruh pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun, pada 2003 kelompok tersebut kembali melakukan aksi teror bom di Hotel JW Marriott. Tak hanya itu, setelah ditangkap dan diadili, kelompok itu kembali melakukan aksi teror bom lagi di depan Kedutaan Besar Australia.

"Dari catatan-catatan itu dapat dikatakan kalau aksi-aksi terorisme itu masih menjadi ancaman serius buat negara ini," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ansyaad, untuk mengantisipasi aksi-aksi terorisme tersebut, pemerintah harus meningkatkan upaya pemberantasan terorisme melalui penegakan hukum yang lebih efektif. Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah memaksimalkan aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme yang saat ini tengah direvisi.

"Masih banyak masalah lain mengenai kelemahan pemberantasan terorisme ini, seperti penegakan hukum dari jaringan-jaringan yang banyak tercecer. Akibatnya, jaringan dan pimpinannya terhindar dari tuntutan. Lalu, masa penangkapan dan penahanan yang terlalu singkat, saksi tidak bertatap muka dengan terdakwa belum diterapkan, propaganda teroris yang sangat gencar, dan sebagainya. Jadi inilah yang harus dikaji lebih serius sehingga nantinya ancaman-ancaman terorisme ini dapat diminimalisir," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com