Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Maju? Selesaikan Dulu Kasus Tama!

Kompas.com - 12/06/2011, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Polri tengah mencari pengganti Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi. Saat ini nama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman disebut-sebut menjadi salah kandidat kuat pengganti Ito.

Menanggapi hal itu, The Indonesian Human Rights Monitor atau Imparsial menilai, Sutarman perlu menunjukkan dulu komitmen dan janjinya yang belum ditepati, yaitu penyelesaian kasus penganiayaan terhadap peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun.

"Imparsial menggugat komitmen Sutarman terhadap perlindungan pembela HAM selaku calon Kabareskrim mengingat Sutarman gagal dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap pembela HAM, Tama S Langkun. Dalam menuntaskan kasus pembela HAM saja beliau gagal, bagaimana menuntaskan kasus-kasus besar lainnya," ujar Direktur Program Imparsial, Al Araf, di kantor Imparsial, Minggu (12/6/2011).

Ia menegaskan bahwa dalam internal Polri perlu mempertimbangkan Sutarman yang tidak menunjukkan kemajuan dalam menyelesaikan kasus yang telah terjadi sejak 2010 lalu. "Kami meminta agar internal Polri mempertimbangkan keraguan kami kepada Sutarman yang menjadi salah satu calon Kabareskrim terkait dengan perlindungan pembela HAM," tukasnya.

Seperti diberitakan, aktivis ICW Tama S Langkun pernah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Kamis (8/7/2010) dini hari. Tama merupakan investigator ICW yang menyelidiki kasus dugaan rekening mencurigakan milik perwira Polri.

Setelah kasus itu bergulir hingga tahun 2011, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman pernah berjanji akan mengungkap kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun dan pelemparan bom molotov di kantor majalah Tempo akibat pemberitaan seputar rekening gendut polisi. Namun, hingga saat ini kasus itu masih terombang-ambing tanpa penyelesaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com