JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi, Djanedri M Gaffar. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan hal tersebut di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).
"Kita sudah kontak ke Pak Mahfud," kata Busyro singkat.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menambahkan, Mahfud telah menginformasikan pemberian uang dari Nazaruddin tersebut kepada KPK secara informal. Informasi dari Mahfud tersebut, kata Bibit, akan menjadi bahan masukan bagi KPK menindaklanjuti indikasi dugaan gratifikasi itu.
"Ya sebagai bahan masukan bahwa ada indikasi-indikasi seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Belum diketahui apa motif dibalik pemberian ratusan ribu dollar Singapura itu.
"Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi ke masyarakat. Atas dasar itulah saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud, Jumat (20/5/2011).
Dalam wawancaranya di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang tersebut langsung dikembalikan ke kediaman Nazaruddin. Mahfud sendiri mengaku telah melaporkan kepada Presiden SBY pada November 2010. Ia berharap hal tersebut bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Mahfud yang langsung melapor ke presiden itu. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, setiap penyelenggaran negara yang menerima pemberian apapun wajib melaporkan hal itu kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.