Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Tak Punya Roh

Kompas.com - 19/05/2011, 22:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang diajukan pemerintah dinilai akal-akalan dan tidak memiliki roh. Sebab, pemerintah justru menghapus delapan bab yang telah menjadi jiwa dari RUU inisiatif DPR itu.

Delapan bab tersebut meliputi pengaturan asas, tujuan dan ruang lingkup BPJS, hak dan kewajiban, kepesertaan dan iuran, pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa, peralihan, dan ketentuan lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra dan anggota Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra dan Musnawar serta sejumlah 66 elemen KAJS lainnya saat menemui Fraksi Partai Amanat Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Pertemuan KAJS dipimpin oleh Ketua DPP Partai PAN Bara Hasibuan, yang didampingi Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, serta dua anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU BPJS, Sunartoyo dan Hang Ali.

"Pemerintah mengabaikan kesempatan untuk memenuhi jaminan sosial bagi rakyat dengan DIM seperti itu. DIM yang baru itu tidak lebih dari akal-akalan pemerintah untuk terus menunda pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu juga penghinaan pada akal sehat masyarakat dan mengkhianati UUD 1945," tutur Surya.

Indra berpendapat, dengan penghapusan delapan bab RUU BPJS, penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kehilangan roh. Apalagi, pemerintah juga malah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. "Saya tidak membayangkan jika DPR menyetujui DIM pemerintah. Betapa kacau-balaunya UU BPJS itu, yang jelas sudah kehilangan rohnya," katanya.

Oleh sebab itu, KAJS mendesak Fraksi PAN di Pansus DPR tentang RUU BPJS mengembalikan lagi delapan bab yang dipangkas. "PAN yang memiliki kader sebagai Menko Perekonomian (Hatta Rajasa) harus menjadi mesin pendorong terbentuknya UU BPJS," kata Indra.

KAJS mengharapkan BPJS memenuhi syarat, antara lain, sebagai wali amanah dan menyelenggarakan sembilan prinsip penyelenggaran jaminan sosial serta prinsip penyelenggaran jaminan kesehatan dan mentransformasikan empat lembaga, yakni Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes, dalam BPJS yang akan dibentuk.

Sunartoyo dan Hang Ali tetap menolak DIM yang diajukan pemerintah. Mereka mendesak bahwa BPJS bukan badan usaha milik negara, bersifat pengaturan dan penetapan, serta berbentuk wali amanah.

Bara Hasibuan menegaskan, PAN dan KAJS tidak ada perbedaan pandangan mengenai RUU BPJS. "Kami setuju dan akan memperjuangkan. Namun, karena adanya kader PAN di pemerintah, tentu persoalannya tidak mudah. Kita akan terus berjuang," tuturnya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam siaran persnya yang diterima Kompas menyebutkan, dari DIM yang disampaikan ke DPR, terindikasi upaya mengganjal RUU BPJS secara sistemik oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan berniat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Siaran pers itu ditandatangani oleh Ketua Poksi Fraksi PDI Perjuangan Surya Chandra Surapaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com