Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Repdem Ungkit Kasus Nazaruddin 6 Tahun Lalu

Kompas.com - 19/05/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2011). Mereka mempertanyakan kasus lama yang menjerat Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Ketua Umum Repdem Masinton Pasaribu mengungkapkan, Nazaruddin, diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen garansi Bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asurasi Syariah Takaful cabang Pekanbaru, Riau. Kasus itu bergulir pada tahun 2005 dan hingga kini menggantung di Polda Metro Jaya.

Ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman guna mendesak pengusutan kembali kasus petinggi Demokrat, yang juga dituding terlibat dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet Sea Games tersebut. Namun, pertemuan itu urung diadakan lantaran Kapolda tengah berada di luar kantor.

"Kami datang ke sini enggak ada kaitan apa pun. Kami hanya menagih SBY yang tidak akan tebang pilih. Sejak lama kami sudah minta Kapolda untuk meninjau kasus ini," ucap Masinton.

Masinton menceritakan, pada tahun 2005, temannya, Albert Panggabean melaporkan Nazarudin beserta sekretaris PT Anugerah Nusantara (kemudian menjadi istri Nazaruddin), Neneng, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Albert Panggabean bertindak sebagai kuasa hukum Herman Heri, salah seorang anggota DPR dari PDI Perjuangan. Dokumen yang dipalsukan Nazaruddin dan Neneng yakni garansi Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful cabang Pekanbaru, Riau.

"Dia memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan, dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp 200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara," ungkap Masinton.

Laporan kemudian diterima kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/4212/R/XII/05/SPK. Nazaruddin dan Neneng pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama satu bulan di Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tim penyidik kasus ini yakni AKBP Darma Pongrekun, Lasiran, Widarto, dan Wagino. Namun, setelah hampir sebulan mendekam di sel tahanan, Nazaruddin dan Neneng kemudian dibebaskan tanpa ada kepastian hukum dari Polda Metro Jaya.

"Kami menuntut Kapolda Metro Jaya segera menangkap dan menuntaskan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Nazaruddin tahun 2005. Jangan sampai kekuasaan uang dan jabatan membuat kasus ini seakan-akan jadi tebang pilih karena ini delik umum sehingga tidak ada penghentian," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com