Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Diperlakukan Istimewa?

Kompas.com - 30/03/2011, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang berbeda dalam pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini. Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran 2002-2006, Hari Sabarno, Rabu (30/3/2011), didatangkan ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tanpa dikawal mobil tahanan.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menumpang mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1907 UFR dengan pelat hitam. Ketika ditanya terkait mobil yang dikendarainya, Hari menjawab, hal tersebut merupakan urusan KPK.

"Tanya KPK, saya tidak tahu," katanya, seusai pemeriksaan. Apakah Hari mendapatkan perlakuan istimewa dari KPK? Wakil Ketua KPK M Jassin membantah asumsi tersebut. "Enggak, tentunya enggak (diperlakukan istimewa)," kata Jassin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Jassin, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah penggunaan mobil selain mobil tahanan untuk Hari tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur atau tidak. "Kalau memang seharusnya menggunakan mobil tahanan, akan kita tegur. Apa mobilnya sekarang sedang rusak, kami belum bisa menyampaikan tindakan apa yang akan kita ambil," ungkapnya.

Jassin sendiri mengaku tidak mengetahui standar operasional prosedur terkait mobil tahanan. Namun, pada umumnya, kata Jassin, para tahanan yang kembali ke KPK untuk diperiksa setelah ditahan akan mengendarai mobil tahanan.

"Untuk itu, perlu kita cek dulu. Pimpinan tidak hafal semua SOP-nya, tapi umumnya menggunakan mobil tahanan," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah, menambahkan, penggunaan mobil dinas untuk mengantar tahanan ke KPK boleh saja dilakukan. Sebelumnya, menurut Johan, ada tahanan lain yang diantar tidak dengan mobil tahanan. "Kecuali dengan mobil pribadi, tidak boleh. Bisa saja mobil tahanan sedang penuh atau bannya kempes, nanti saya konfirmasi. Mobil dinas di KPK ada yang untuk angkut tahanan ada juga," ujar Johan.

Hari Sabarno yang juga purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan Cipinang pada akhir pekan lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com